HEALTHY.CO.ID – Siap-siap!! Harga Rokok di Tahun 2020 Dipastikan NaikĀ Bagi kalian semua yang saat ini masih merokok maka haruslah mempersiapkan diri dikarenakan di awal tahun 2020 pemerintah resmi akan memberlakukan kenaikan harga rokok sehingga harga rokok di tahun 2020 pasti akan naik yang disesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah yang kabarnya akan mengalami kenaikan tajam sampai 35%. Walaupun sebetulnya, beberapa pedagang rokok sudah menaikkan di bulan November 2019 kemarin secara tidak resmi, maka untuk resminya sendiri pemerintah akan menaikkan harga rokok mulai awal Januari 2020 dan hal ini pun atas kenaikan Bea Cukai rokok.
Harga rokok di tahun 2020 dipastikan akan naik sampai 35% hal ini imbas dari pemerintah yang menaikkan cukai rokok sehingga dipastikan ketika cuka mengalami kenaikan, maka harga rokok pun dipastikan akan ikut naik. Produsen rokok sangat diharapkan untuk menyesuaikan harga baru yang resmi dirilis oleh pemerintah mulai awal Januari 2020 dan hal ini sudah diungkapkan oleh Direktorat Jenderal bea dan cukai yang memastikan, jika di awal bulan Januari 2020 akan ada kenaikan harga rokok untuk semua merk.
Harga Rokok di Tahun 2020 Dipastikan Naik
Seperti dikutip dari berbagai sumber yang kami rangkum, heru Pambudi selaku Dirjen bea dan cukai menegaskan apabila kenaikan Cukai tembakau adalah salah satu hal yang memang sangat lumrah untuk dilakukan dan seluruh pabrik rokok sudah diberitahukan informasi terkait kenaikan Bea Cukai dan selanjutnya, pabrik akan menjual rokok dengan harga yang disesuaikan dan pastinya di beberapa toko yang menjual rokok akan turut menaikkan harga rokok di awal bulan Januari 2020.
Menurut Heru seperti dikutip dari laman Tribun, apabila kenaikan harga rokok menjadi sesuatu yang wajar dan reguler sehingga untuk masalah adjustment jika melihat teknis maka tidak ada ada hal apapun dikarenakan untuk rokok sendiri, memang sudah terbiasa mengalami kenaikan. Selanjutnya untuk masalah kenaikan harga rokok dan cukai mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan terkait tarif Cukai hasil tembakau dimana dalam peraturan tersebut tertulis, apabila Cukai tembakau mengalami kenaikan sebesar 23% dengan harga jual eceran 35%.
Menurut Heru, dengan adanya kenaikan harga rokok di tahun 2020 memang belum diperhatikan potensi pendapatan negara atas kenaikan Cukai tembakau akan tetapi pihaknya sudah siap untuk menaikkan harga rokok dan cukai tembakau.
Untuk rata-rata kenaikan harga rokok sendiri di tahun 2020 yaitu sebesar 21,55 persen dan hal ini sudah sesuai dengan tarif cukai. Selanjutnya untuk sigaret Kretek mesin atau SKM akan mengalami kenaikan sampai 23,29 persen selanjutnya untuk sigaret putih mesin atau SPM akan mengalami kenaikan sampai 29,95 persen dan selanjutnya untuk sigaret Kretek tangan atau yang dikenal sigaret putih tangan akan mengalami kenaikan sampai 12,84 persen.
Bagi kalian yang suka merokok Vape atau rokok elektrik maka dipastikan akan ada kenaikan yang sama walaupun untuk persentase kenaikan masih belum diketahui, akan tetapi dipastikan untuk harga Vape dan juga rokok di tahun 2020 akan mengalami kenaikan yang signifikan di awal bulan Januari.
Leave a Reply