
HEALTHY.CO.ID – 4 Point Surat Edaran Bupati Bogor Agar Warga Tidak Merayakan Tahun Baru 2020 Belum lama ini Pemkab bogor memberikan selembaran surat edaran kepada masyarakat agar mereka tidak merayakan tahun baru 2020 dengan menyalakan kembang api, menyalakan petasan, konvoi kendaraan baik menggunakan motor dan mobil, juga larangan untuk meniup terompet di malam tahun baru 2020.
Sedikitnya ada 4 poin surat edaran Bupati Bogor agar warga tidak merayakan tahun baru 2020 yang sekarang ini sudah berada di masyarakat walaupun pada akhirnya malah menimbulkan pro dan kontra di kalangan netizen di media sosial. Untuk seluruh larangan tersebut tertulis dalam surat edaran yang sifatnya sebuah himbauan supaya warga yang ada di Kabupaten Bogor tidak merayakan malam tahun 2020 secara berlebihan dan juga huru-hara, dikarenakan perbuatan tersebut dianggap mubazir dan tidak bermanfaat.
Surat himbauan yang langsung ditandatangani oleh ade Munawaroh Yasin selaku Bupati Bogor pada tanggal 26 Desember 2019 yang lalu di mana surat edaran tersebut mempunyai nomor 003.3 / 796 Kesbangpol dan surat ini sengaja dibuat untuk memberikan dukungan pada program Karsa Bogor berkeadaban dan juga untuk memelihara ketentraman dan kenyamanan juga keamanan bagi masyarakat.
Selanjutnya surat edaran tersebut ditunjukkan kepada seluruh kepala perangkat daerah, ditujukan kepada pimpinan badan usaha milik daerah, ditujukan kepada camat, kepala desa, pimpinan organisasi, tokoh masyarakat dan kepala keluarga. Selanjutnya surat edaran ini bertujuan agar para pemimpin di setiap desa memberikan warning dan juga memimpin masyarakatnya untuk tidak melakukan perbuatan melanggar norma hukum dan agama ketika merayakan tahun baru 2020.
Kepada awak media Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan, apabila surat edaran yang sudah diterbitkan tersebut hanyalah bersifat himbauan di mana ada yang meminta kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Bogor untuk mengisi pergantian tahun dengan kegiatan yang positif dan menghindari kegiatan negatif seperti menyalakan petasan, meniup terompet, melakukan konvoi di jalanan, dan sebagainya.
4 Point Surat Edaran Bupati Bogor
Di bawah ini adalah 4 poin surat edaran Bupati Bogor yang melarang masyarakat yang ada di Kabupaten Bogor untuk merayakan tahun baru 2020 di antaranya adalah sebagai berikut:
- Tidak merayakan malam pergantian tahun baru 2020 dengan cara berlebihan seperti hura-hura yang memang tidak bermanfaat dan dilarang melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum dan agama
- Tidak menyalakan kembang api, tidak Menyalakan petasan dan juga tidak boleh meniup terompet dan konvoi kendaraan bermotor di malam tahun baru
- Dianjurkan memanfaatkan momen pergantian tahun baru untuk beribadah, merasakan keprihatinan terkait bencana, melakukan kepedulian dan kepekaan sosial antar sesama umat beragama
- Tuliskan bagi umat muslim supaya meningkatkan salat berjamaah, dzikir, istighosah, dan Muhasabah diri.
Walaupun surat edaran yang sudah disebarkan di Kabupaten Bogor tersebut mempunyai isi yang sangat bagus untuk masyarakatnya tidak merayakan pergantian tahun baru 2020 akan tetapi sampai sekarang ini langsung menjadi kontroversi di kalangan netizen, dikarenakan dari tahun ke tahun sudah menjadi hal biasa bagi sebagian masyarakat untuk merayakan tahun baru tersebut.
Leave a Reply