Mengenal Perbedaan Cek Merek dan Cipta

Perbedaan Cek Merek dan Cipta

Jika melihat sektor bisnis nasional, cek paten, merek dan cipta adalah hak atas kepemilikan kekayaan yang paling umum digunakan. Ketiganya, dilindungi oleh negara melalui undang-undang yang berlaku sesuai bidangnya.

Dalam ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual (HKI), cakupannya amat luas. Terbagi dalam perlindungan rahasia dagang, varietas tanaman, desain tata letak sirkuit terpadu, paten, merek, hak cipta hingga desain industri.

Perbedaan cek merek dan cipta

Tiga poin yang menjadi bahasan yakni paten, merek dan hak cipta sejauh ini kerap disalahpahami oleh masyarakat awam dalam membedakan, atau memanfaatkannya. Ketiganya, tentu memiliki makna yang berbeda dan objek yang dilindungi.

Hak Paten

Paten berdasar pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang mana hak khusus diberi negara kepada pihak tertentu, terhadap hasil temuannya di bidang teknologi.

Dalam waktu penemuan itu, pemilik paten menjalankan penemuannya sendiri atau dengan bantuan orang lain dalam pelaksanaannya. Sebagai hak eksklusif bagi inventor, hal ini dipandang sebagai invensi yang mutlak di bidang teknologi.

Ruang lingkup paten adalah industri berbasis teknologi dengan kreativitas yang dibangun, misal saja pengembangan software atau yang menyerupai. Apabila penemu ingin memperoleh hak di wilayah berbeda, maka pengajuan mestinya diajukan sesuai wilayah tersebut.

Jika merujuk kepada undang-undang yang mengikat, objek yang dilindungi oleh paten adalah invensi. Objek ini merupakan ide inventor yang tertuang dalam pemecahan masalah secara spesifik pada bidang teknologi. Bisa berupa proses, produk, pengembangan atau penyempurnaan produk yang ada.

Hak Merek

Berbeda dengan paten yang hanya mencakup bidang teknologi semata, hak merek memiliki ruang lingkup yang jauh lebih besar. Makna ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, dimana merek diartikan sebagai tanda yang terdiri dari nama, huruf-huruf, kata, susunan warna, gambar serta kombinasi dari unsur tersebut.

Unsur ini merupakan pembeda yang kemudian digunakan dalam aktivitas perdagangan barang serta jasa oleh pemilik. Seluruh hasil produksi barang atau jasa di pelbagai sektor bisa mengikat. Kendati demikian, kepemilikan hak merek hanya bersifat simbolis.

Si pemilik, mempunyai wewenang menggunakan merek, atau memberikannya pada orang lain untuk digunakan berupa lisensi. Objek yang dilindungi pada hak merek jelas, yakni simbolis atau identitas produk dagang yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yakni 10 tahun untuk selanjutnya diperpanjang.

Hak Cipta

Selanjutnya, dasar hak cipta yang tertulis dalam Undang-Undang Nomo 19 Tahun 2002 menyebut, jika hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya. Kebebasan ini, tidak mengurangi batasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalamnya.

Soal objek yang dilindungi mencakup karya hasil ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, sastra juga seni. Perlindungan ini secara langsung turut memberi hak ekonomi atas ciptaannya sebagai salah satu aset yang bahkan bisa dijaminkan atas utang pemilik.

Hak ini, juga bisa dialihkan dengan masa berlaku yang berbeda tergantung jenis ciptaannya. Selain hak ekonomi, segmen lain adalah hak moral yang akan selalu melekat kepada pencipta sah yang berlaku tanpa batas waktu seperti hak merek.

Dari ketiga definisi di atas jelas memberi gambaran mengenai beda kepemilikan cek paten, merek dan cipta. Merek, lebih kepada perlindungan simbol untuk perdagangan. Paten melindungi invensi di bidang teknologi sementara hak cipta pada ilmu pengetahuan, sastra dan seni dengan masa berlaku yang berbeda.