Merek memang adalah suatu hal yang selalu berkaitan erat dengan branding. Oleh karena itu, mendaftarkan merek yang Anda miliki pun jadi semakin sangat penting. Terlebih lagi, ada beragam manfaat pendaftaran merek yang dapat Anda rasakan sebagai pelaku bisnis nantinya. Apa saja ya manfaatnya?
6 Manfaat Pendaftaran Merek untuk Bisnis
Berikut ini adalah 6 (enam) manfaat atau keuntungan yang dapat Anda rasakan dengan mendaftarkan merek produk maupun bisnis yang Anda miliki, beserta ulasan lengkapnya.
1. Perlindungan baru bisa Anda rasakan setelah merek terdaftar. Lain dengan hak paten atau hak cipta yang mengharuskan adanya orisinalitas (keaslian) dan novelty (kebaruan), konsep dari merek sendiri baru mendapatkan perlindungan hanya setelah merek tersebut sudah didaftarkan dan diterbitkannya sertifikat merek dari Menteri Hukum dan HAM.
Dengan mendaftarkan dan memegang sertifikat merek, barulah negara memberikan hak eksklusif bagi Anda sebagai pemegang merek terdaftar tersebut. Hak eksklusif tersebut berlaku untuk jangka waktu selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan, yang kemudian dapat diperpanjang kembali.
2. Merupakan tanda identitas produk. Sebagaimana yang dijelaskan di dalam UU No.20/2016, merek merupakan tanda yang bsia ditampilkan secara grafis, baik itu berupa angka, gambar, huruf, kata, logo, nama, susunan warna yang berbentuk dua dan/atau tiga dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dua unsur tersebut atau lebih, guna membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi orang atau badan hukum dalam perdagangan barang dan/atau jasa.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa merek adalah tanda bagi suatu produk, yang melabeli serta mewakili reputasi produk tersebut. Contohnya merek Apple, yang bukan representasi buah, tapi merek barang elektronik.
3. Membedakan dengan produk lain. Seperti halnya dengan nama yang Anda gunakan untuk membedakan Anda dengan orang lain, merek juga menjadi cara untuk mengidentifikasi perbedaan masing-masing jenis produk dengan produk lain dalam aktivitas perdagangan.
Contohnya, merek Starbucks yang berkaitan dengan produk makanan dan minuman, H&M yang berkaitan dengan produk fast fashion, dan sebagainya. Bahkan, merek juga menjadi pembeda kualitas dengan merek lain yang sejenis, seperti Louis Vuitton untuk high fashion versus H&M untuk affordable fashion.
4. Mendapatkan hak eksklusif. Hak eksklusif yang Anda peroleh dengan mendaftarkan merek juga berarti bahwa Anda bebas menggunakannya sendiri atau memberi izin bagi pihak lain untuk menggunakan merek yang Anda daftarkan tersebut melalui lisensi.
5. Mencegah pembajakan dan penggunaan merek tanpa izin atau hak. Sebagai pemilik merek, Anda nantinya akan mendapatkan hak untuk mengajukan gugatan apabila terjadi pembajakan maupun penggunaan merek oleh orang lain tanpa izin ke Pengadilan Niaga, sebagaimana yang tertuang di dalam UU No.20/2016 Pasal 83.
Anda pun dapat melaporkan tindakan tersebut berdasarkan ketentuan di dalam UU No. 20/2016 Pasal 100, ataupun melakukan penyelesaian sengketa lewat arbitrase maupun alternatif lain untuk penyelesaian sengketa seperti di dalam UU No.20/2016 Pasal 93.
6. Menimbulkan hak untuk pengajuan pembatalan merek. Sebagai pemilik merek yang terdaftar, Anda pun mendapatkan hak untuk mengajukan gugatan pembatalan pada merek terdaftar lainnya bilamana ada persamaan di dalam pokok maupun keseluruhan antara merek Anda dengan merek tersebut. Pengajuan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga.
Nah, itulah keenam poin mengenai manfaat utama yang dapat Anda peroleh dengan mendaftarkan merek bisnis atau produk Anda. Jadi, yakin masih mau terus-terusan ragu? Yuk, segera daftarkan merek Anda sebelum diklaim oleh orang lain lebih dulu, lho!